Kendari (Antaranews Sultra) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengusulkan pemberian remisi khusus keagamaan bagi? 1.052 narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) Muslim di Kendari, Jumat, mengatakan delapan orang dari 1.052 calon penerima remisi bakal menghirup udara segar atau langsung bebas.

Sedangkan 1.044 orang narapidana memperoleh hadiah lebaran Idul Fitri dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi berdasarkan?? masa hukuman.

"Remisi bagi narapidana merujuk kriteria yang sudah ditetapkan oleh negara, antara lain, narapidana yang bersangkutan taat dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman," kata Muslim.

Delapan orang narapidana yang bakal langsung bebas, yakni satu narapidana penghuni Lapas Bau-Bau, satu orang penghuni Rutan Raha, dua penghuni Rutan Unaaha dan empat penghuni Rutan Kelas II A Kendari.

Data rekapitulasi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 1.052 narapidana adalah usulan dari Lapas Kelas II A Kendari 279 orang, Lapas Kelas II A Bau-Bau (277), Lapas Perempuan Kelas III Kendari (32) dan LPKA Kelas II Kendari (13).

Rutan Kelas II A Kendari 161 orang, Rutan Kelas II B Kolaka (96), Rutan Kelas II B Raha (85) dan Rutan kelas II B Unaaha 109 orang.

Ketua Komisi I DPRD Sultra Laode Taufan Besi mengatakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana patut memperhatikan kesadaran hukum yang bersangkutan selama dalam masa tahanan.

"Pengurangan hukuman jangan berdasarkan hak-hak normatif seorang nara pidana tetapi adanya penilaian khusus atas kesadaran dan ketaatan mereka terhadap hukum," katanya.

Taufan mencontohkan narapidana yang sudah keluar masuk penjara jangan diusulkan memperoleh remisi karena tidak memiliki kesadaran hukum sebagai warga negara.


 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024