Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sultra melibatkan 80 orang guna melakukan pelipatan kertas surat suara calon Bupati dan wakil bupati daerah itu pada pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2018 mendatang.

Ketua KPU Kolaka, Nur Ali, Jumat mengatakan pelipatan surat suara ini di kerjakan oleh warga yang tinggal di sekitar kantor KPU yang memang sudah paham betul tata cara pelipatan surat suara.

 "Dalam pelipatan kertas surat suara itu kita melibatkan juga pihak Panwas dan Pihak Kepolisian untuk mengawal pelaksanaan kegiatan itu," katanya.

Dalam proses pelipatan kertas suara itu kata Nur Ali hanya di butuhkan waktu satu hari karena jumlah surat suara hanya 153.193 lembar sehingga pengawasannya juga bisa di optimalkan oleh pihak Panwas dan kepolisian.

Surat suara yang sudah di lipat kata dia akan di masukkan kembali ke ruangan logistik dan tersegel sehingga bisa terjamin netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi pilkada Kolaka.

Sementara lanjut Nur Ali untuk kertas surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, pihaknya masih menunggu dari KPU Provinsi karena hingga kini surat suara tersebut belum tiba di KPU Kolaka.

" Untuk kertas surat suara Pilgub Sultra kita masih menunggu dari KPU Provinsi," ungkap Nur Ali.

 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024