Bombana (Antaranews Sultra) - KPUD Kabupaten Bombana melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Penggunaan Anggaran untuk Badan Ad-hock di lingkungan KPU, sebagai upaya memantapkan persiapan menjelang pemilhan umum (pemilu) 2019.
Kegiatan yang berlasung di ruang Pertemuan Kantor KPUD Kabupaten Bombana dihadiri seluruh Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) ?se-Kabupaten Bombana, Selasa.
Rezki Kurnia Rahman, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas KPUD Bombana mengatakan Bintek ?dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota PPK dan sekretariatnya dalam pengelolan keuangan dan pertanggung jawaban, hal ini dilakukan untuk menghindari penyalagunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan KPU yang telah ditetapkan.?
"Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan KPU yang berlaku itu menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang," ujar Rezki.?
Menurutnya ?dalam penggunaan anggran dan pertanggungjawabanya itu tidak terlepas mengacu pada peraturan keputusan KPU No 302 Tahun 2018. Tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2019, untuk badan penyelenggara Ad-hock di lingkungan KPU,"jelasnya.?
Untuk persiapan Pemilu 2019 tentunya, kata dia, seraya berharap, anggota PPK maupun sekretariatnya, dapat memahami dan mengetahui tata cara pengelolaan keuangan dan alokasi keuangan untuk setiap tahapan Pemilu tahun 2019.
"Pengelolaan keuangan ?harus lebih teliti dan transparan dalam penggunaan pengelolaan anggaran. Tidak ada orang yang kebal hukum, makanya kita harus transparan dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan keputusan KPU yang telah ditetapkan," harap Rezki.
Kegiatan yang berlasung di ruang Pertemuan Kantor KPUD Kabupaten Bombana dihadiri seluruh Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) ?se-Kabupaten Bombana, Selasa.
Rezki Kurnia Rahman, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas KPUD Bombana mengatakan Bintek ?dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota PPK dan sekretariatnya dalam pengelolan keuangan dan pertanggung jawaban, hal ini dilakukan untuk menghindari penyalagunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan KPU yang telah ditetapkan.?
"Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan KPU yang berlaku itu menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang," ujar Rezki.?
Menurutnya ?dalam penggunaan anggran dan pertanggungjawabanya itu tidak terlepas mengacu pada peraturan keputusan KPU No 302 Tahun 2018. Tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2019, untuk badan penyelenggara Ad-hock di lingkungan KPU,"jelasnya.?
Untuk persiapan Pemilu 2019 tentunya, kata dia, seraya berharap, anggota PPK maupun sekretariatnya, dapat memahami dan mengetahui tata cara pengelolaan keuangan dan alokasi keuangan untuk setiap tahapan Pemilu tahun 2019.
"Pengelolaan keuangan ?harus lebih teliti dan transparan dalam penggunaan pengelolaan anggaran. Tidak ada orang yang kebal hukum, makanya kita harus transparan dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan keputusan KPU yang telah ditetapkan," harap Rezki.