Kendari (Antaranews Sultra) - Sebanyak 5.000 petani yang tergabung dalam Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera di Sulawesi Tenggara siap mengikuti perlindungan sosial dengan cara menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari, La Uno, saat Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Anggota Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera, di Kendari, Senin, mengatakan kesiapan itu disampaikan melalui masing-masing ketua Lembaga Ekenomi Masyarakat yang ikut dalam sosialisasi itu.

"Sebanyak 5.000 petani yang menjadi anggota LEM Sejahtera berasal dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur," kata La Uno.

Ia mengatakan, pemberian jaminan sosial kepada petani merupakan tindak lanjut kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra guna menjamin kecelakaan kerja dan kematian para petani.

"Skema pemberian layanan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank Sultra dan perbankan lain untuk pemberian stimulan pembayaran iuran selama 6 bulan bagi 5.000 petani," katanya.

Iuran petani selama enam bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ditanggung setelah itu bisa dilanjutkan dengan cara mandiri atau bayar sendiri iuran.

"Jumlah iuran per bulannya Rp16.800 dengan dua jenis layanan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.

Berdasarkan data pemerintah provinsi kata La Uno, saat ini terdapat sekitar 20.000 orang petani di Sultra yang masuk sebagai petani perkebunan dan hortikultura.

"Harapan kami, ke depan mereka semua bisa tercover melalui program-program CSR dari perusahaan, setidaknya dapat membantu mereka dalam pembayaran di awal, dan selanjutnya bisa dibayar sendiri oleh petani," katanya.

La Uno mengaku, pemberian kartu BPJS ketenagakerjaan kepada 5.000 perserta baru nantinya, dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri tahun 2018.

"Kalau tidak ada aral melintang, kegiatan itu akan dihadiri oleh Menteri Pertanian (Menpan) dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan pusat," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024