Kendari (Antaranews Sultra) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan mosi tidak percaya kepada Dewan Pers karena adanya inisiasi untuk mengubah tanggal dan bulan peringatan Hari Pers Nasional.

Ketua PWI Provinsi Sultra Sarjono di Kendari, Kamis menyatakan, usulan perubahan HPN merupakan upaya pengaburan luhurnya perjuangan Pers Indonesia, melukai nilai perjuangan organisasi PWI yang telah ikut berjuang pada masa merebut kemerdekaan bangsa ini.

"Ini merupakan pernyataan sikap PWI se-Sultra setelah dilakukan rapat pada Selasa (17/4) malam di Kendari menyikapi usulan untuk ingin mengubah waktu peringatan HPN," kata Sarjono.

Sarjono juga menyebut, pihak yang mengusulkan perubahan tanggal HPN, sama dengan `kacang yang lupa kulitnya`.

Penolakan atas usulan itu, menurut Sarjono didasari atas perjuangan masyakarat Pers untuk negeri ini sejak zaman kemerdekaan bahkan jauh sebelum itu, telah ditunjukkan para pendahulu pers di Indonesia.

Kemudian, tanggal 9 Februari telah melekat sebagai HPN berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 1985 Tanggal 23 Januari 1985 jauh hari sebelum lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yang mana semangat mendorong lahirnya UU Pers diprakarsai pendahulu pers tersebut.

Dalam pernyataan bersama Dewan Kehormatan PWI Sultra itu, juga mendesak dilakukan revisi statuta Dewan Pers agar kuota keanggotaan proporsional, yakni 1 (satu) anggota mewakili 1000 wartawan.

Selanjutnya, mendesak PWI Pusat mengusulkan verifikasi ulang konstituen dewan pers dan mempersilahkan organisasi AJI dan IJTI untuk merayakan sendiri hari jurnalis sesuai keyakinan mereka.

Surat PWI Sultra yang mengajukan mosi tidak percaya ke Dewan Pers itu ditandatangi dan stempel oleh ketua/sekertaris PWI Sultra Sarjono/Mahdar Tayong, serta ketua dan sekertaris Dewan Kehormatan Dearah (DKD) PWI Sultra Sudirman Duhari dan Zakaria Sidik.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024