Kolaka (Antaranews Sultra) - Puluhan warga desa Samaenre Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, menghadiri rapat dengar pendapat bersama manajemen PT. Ceria di ruang komisi III DPRD meminta perusahaan itu segera membayar ganti rugi lahan warga.
"Kami meminta pihak perusahaan agar segera membayar ganti rugi lahan warga yang masuk dalam konsensi PT Ceria," kata Dirman salah satu warga desa Samaenre, Rabu.
Rapat yang di hadiri Camat Wolo dan kepala bagian Pemerintahan setda Kolaka itu tidak menemui titik terang akibat kepemilikan status lahan warga belum mendapat pengakuan dari Pemerintah.
Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa dalam pertemuan itu mempertanyakan legalitas tanah yang di miliki oleh PT. Ceria yang dikeluarkan pemerintah.
"Ini aneh surat tanah harusnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya.
Hasbi meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini serta mencari jalan keluar untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di Kecamatan Wolo.
Menanggapi hal itu Kepala teknik tambang PT. Ceria, Albi menjelaskan sebenarnya masyarakat menginginkan pergantian lahan warga itu sesuai prosedur namun pihak perusahaan siap memberikan ganti rugi.
"Perusahaan siap memberikan ganti rugi lahan warga namun harus memiliki bukti sah dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Warga Kolaka Minta Perusahaan Tambang Ganti-Rugi Lahan
PT. Ceria kata dia tidak pernah mempersulit masyarakat yang berada di wilayah pertambangan bahkan tenaga kerja yang direkrut 80 persen merupakan warga lokal.
Usai menerima masukan masing-masing antara pihak perusahaan dan masyarakat, ketua Komisi III Syaifullah Halik akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat itu dengan menghadirkan BPN.
"Rapat dengar pendapat ini tidak menemui titik terang sehingga Komisi III akan menjadwalkan ulang pertemuan itu," kata Politisi Gerindra itu.
(T.KR-DWS/C/H015/H015) 18-04-2018 12:37:35
"Kami meminta pihak perusahaan agar segera membayar ganti rugi lahan warga yang masuk dalam konsensi PT Ceria," kata Dirman salah satu warga desa Samaenre, Rabu.
Rapat yang di hadiri Camat Wolo dan kepala bagian Pemerintahan setda Kolaka itu tidak menemui titik terang akibat kepemilikan status lahan warga belum mendapat pengakuan dari Pemerintah.
Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa dalam pertemuan itu mempertanyakan legalitas tanah yang di miliki oleh PT. Ceria yang dikeluarkan pemerintah.
"Ini aneh surat tanah harusnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya.
Hasbi meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini serta mencari jalan keluar untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di Kecamatan Wolo.
Menanggapi hal itu Kepala teknik tambang PT. Ceria, Albi menjelaskan sebenarnya masyarakat menginginkan pergantian lahan warga itu sesuai prosedur namun pihak perusahaan siap memberikan ganti rugi.
"Perusahaan siap memberikan ganti rugi lahan warga namun harus memiliki bukti sah dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Warga Kolaka Minta Perusahaan Tambang Ganti-Rugi Lahan
PT. Ceria kata dia tidak pernah mempersulit masyarakat yang berada di wilayah pertambangan bahkan tenaga kerja yang direkrut 80 persen merupakan warga lokal.
Usai menerima masukan masing-masing antara pihak perusahaan dan masyarakat, ketua Komisi III Syaifullah Halik akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat itu dengan menghadirkan BPN.
"Rapat dengar pendapat ini tidak menemui titik terang sehingga Komisi III akan menjadwalkan ulang pertemuan itu," kata Politisi Gerindra itu.
(T.KR-DWS/C/H015/H015) 18-04-2018 12:37:35