Kendari (Antaranews Sultra) - Sebanyak 960 honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari pemerintah setempat.
Perlindungan yang diperoleh tenaga honorer tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Isma di Kendari, Senin.
Pj Sekda Sultra, Hj Isma, mengatakan, pihaknya telah menganggarkan melalui APBD 2018 sebagai iuran bagi kurang lebih 960 honorer Pemprov Sultra yang dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh honorer ini berasal dari semua SKPD atau OPD, terkecuali Dinas Kesehatan Sultra," katanya.
Isma mengaku, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu belum ada batasnya sampai ada kebijakan terbaru pasca`MoU tersebut.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora, mengapresiasi langkah Pemprov Sultra yang memberikan perhatian dan kepedulian kepada honorer atau pegawai non-ASN dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga langkah yang dilakukan Pemprov Sultra ini menjadi spirit bagi kabupaten kota di daerah ini untuk melakukan hal yang sama," katanya.
Dalam kerja sama itu kata Sudirman, terdapat dua jaminan yang diperoleh tenaga honorer tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah iuran setiap bulannya Rp10.800 yang keseluruhan ditanggung Pemprov Sultra.
"Berdasarkan data kami saat ini jumlah pekerja atau angkatan kerja di Sultra sekitar 1,2 juta orang dan hanya sekitar 15 persen atau 200.000 orang yang baru tercover menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Penandatanganan kerja sama itu dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sultra dan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno.
Perlindungan yang diperoleh tenaga honorer tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Isma di Kendari, Senin.
Pj Sekda Sultra, Hj Isma, mengatakan, pihaknya telah menganggarkan melalui APBD 2018 sebagai iuran bagi kurang lebih 960 honorer Pemprov Sultra yang dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh honorer ini berasal dari semua SKPD atau OPD, terkecuali Dinas Kesehatan Sultra," katanya.
Isma mengaku, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu belum ada batasnya sampai ada kebijakan terbaru pasca`MoU tersebut.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora, mengapresiasi langkah Pemprov Sultra yang memberikan perhatian dan kepedulian kepada honorer atau pegawai non-ASN dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga langkah yang dilakukan Pemprov Sultra ini menjadi spirit bagi kabupaten kota di daerah ini untuk melakukan hal yang sama," katanya.
Dalam kerja sama itu kata Sudirman, terdapat dua jaminan yang diperoleh tenaga honorer tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah iuran setiap bulannya Rp10.800 yang keseluruhan ditanggung Pemprov Sultra.
"Berdasarkan data kami saat ini jumlah pekerja atau angkatan kerja di Sultra sekitar 1,2 juta orang dan hanya sekitar 15 persen atau 200.000 orang yang baru tercover menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Penandatanganan kerja sama itu dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sultra dan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno.