Kendari  (Antaranews Sultra) - Pemerintah Negara Malaysia telah mendeportasi sebanyak 300 orang warga negara Indonesia (WNI) termasuk 10 warga asal Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2018.

Asisten I Pemprov Sultra, Sarifuddin Safaa, di Kendari, Rabu, mengatakan kesepuluh warga Sultra yang dideportasi itu merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau tidak memiliki dokumen yang sah.

"Saat ini mereka masih berada di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yaitu di Nunukan Kalimantan Utara," katanya.

Disebutkan, warga Sultra yang dideportasi oleh negara Malaysia tersebut berasal dari Maligano, Wakilu, Kaledupa, Wanci, Wakatobi dan Buton.

"Kami sedang menunggu informasi dari pemerintah Kabupaten Nunukan, karena Pemerintah disana akan mewawancarai lebih dulu kepada mereka apakah mereka mau kembali di Malaysia atau tidak," katanya.

Dikatakan, jika mereka masih mau kembali ke Malaysia maka akan dipasilitasi pembuatan dokumen yang sah oleh Pemerintah Nunukan," katanya.

"Ternyata informasi terakhir mereka masih mau kembali di Malaysia karena pada saat di Deportasi mereka tidak sama sekali membawa barang-barangnya," katanya

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024