Baubau (Antaranews Sultra) - Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, meminta Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan akan bekerja di daerah itu melaporkan keberadaannya untuk menertibkan administrasi ketenagakerjaan.
"Kami sudah menyurati TKA yang ada, bahwa ke depan ketika masuk ke Baubau harus melapor terlebih dahulu ke kami, jangan masuk begitu saja sehingga administrasi ketenagakerjaan tertib," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta, di Baubau, Rabu.
Ia mengatakan, selama ini data TKA yang sudah melaporkan diri tidak sesuai dengan jumlah TKA yang ada di lapangan. TKA yang sudah melapor selama ini baru dua orang, padahal setelah pihaknya bersama tim turun ke lapangan ternyata jumlahnya sudah mencapai 22 orang.
"Jadi kemarin kami sudah menegur di lapangan supaya jangan hanya melapor di Kantor Imigrasi saja," ujarnya.
Dikatakannya, perlunya TKA melaporkan diri ke instansi pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker karena sudah ada SK Kementrian Tenaga Kerja. Dan berdasarkan hukum apabila tidak mengikuti aturan, pihaknya akan menuntut secara hukum.
"Kita sudah bentuk tim yang melibatkan instansi terkait. Kami juga dalam diskusi dengan Kejari merespon bahwa harus melapor terlebih dahulu di instansi dinas tenaga kerja, karena mereka seharusnya diketahui juga tenaga kerja," katanya.
Diuraikan Zarta, dua orang TKA yang sudah melaporkan diri itu bekerja sebagai pengusaha ternak kambing di Kelurahan Palabusa dan satunya bekerja di bidang alat transportasi di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Sedangkan, lainnya yang belum melapor bekerja sebagai tenaga teknisi di perusahaan pembangkit listrik di Kelurahan Kolese.
"Kebanyakan TKA itu berasal dari negara China," ujar mantan Camat Lea-lea ini.
Dalam menertibkan laporan TKA tersebut, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Baubau. Apabila mereka dalam kepemilikan dokumen tidak lengkap paspornya langsung diambil.
"Dokumen masa tinggal yang dimiliki TKA punya jangka waktu. Kalau batas masa waktunya sudah habis dan masih ingin berada didaerah harus mengurus untuk memperpanjang dokumennya," ujarnya.
Dia juga mengatakan, upaya pemerintah meminta pelaporan bagi setiap warga negara asing itu sebagai wujud menertibkan TKA yang masuk ke Baubau.
(T.A056/B/H015/H015) 04-04-2018 18:17:07
"Kami sudah menyurati TKA yang ada, bahwa ke depan ketika masuk ke Baubau harus melapor terlebih dahulu ke kami, jangan masuk begitu saja sehingga administrasi ketenagakerjaan tertib," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta, di Baubau, Rabu.
Ia mengatakan, selama ini data TKA yang sudah melaporkan diri tidak sesuai dengan jumlah TKA yang ada di lapangan. TKA yang sudah melapor selama ini baru dua orang, padahal setelah pihaknya bersama tim turun ke lapangan ternyata jumlahnya sudah mencapai 22 orang.
"Jadi kemarin kami sudah menegur di lapangan supaya jangan hanya melapor di Kantor Imigrasi saja," ujarnya.
Dikatakannya, perlunya TKA melaporkan diri ke instansi pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker karena sudah ada SK Kementrian Tenaga Kerja. Dan berdasarkan hukum apabila tidak mengikuti aturan, pihaknya akan menuntut secara hukum.
"Kita sudah bentuk tim yang melibatkan instansi terkait. Kami juga dalam diskusi dengan Kejari merespon bahwa harus melapor terlebih dahulu di instansi dinas tenaga kerja, karena mereka seharusnya diketahui juga tenaga kerja," katanya.
Diuraikan Zarta, dua orang TKA yang sudah melaporkan diri itu bekerja sebagai pengusaha ternak kambing di Kelurahan Palabusa dan satunya bekerja di bidang alat transportasi di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Sedangkan, lainnya yang belum melapor bekerja sebagai tenaga teknisi di perusahaan pembangkit listrik di Kelurahan Kolese.
"Kebanyakan TKA itu berasal dari negara China," ujar mantan Camat Lea-lea ini.
Dalam menertibkan laporan TKA tersebut, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Baubau. Apabila mereka dalam kepemilikan dokumen tidak lengkap paspornya langsung diambil.
"Dokumen masa tinggal yang dimiliki TKA punya jangka waktu. Kalau batas masa waktunya sudah habis dan masih ingin berada didaerah harus mengurus untuk memperpanjang dokumennya," ujarnya.
Dia juga mengatakan, upaya pemerintah meminta pelaporan bagi setiap warga negara asing itu sebagai wujud menertibkan TKA yang masuk ke Baubau.
(T.A056/B/H015/H015) 04-04-2018 18:17:07