Kendari  (Antaranews Sultra) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) intensif menggelar sosialisasi tentang Sekolah Ramah Anak (SRA).

Kadis P3A Konawe Selatan, Yuliana, di Konawe Selatan, Minggu, mengatakan kegiatan tersebut diikuti para Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA dan Madrasah se-Konawe Selatan.

"Pemerintah melalui kementerian P3A telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan sekolah ramah anak," katanya.

Kegiatan itu katanya, bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak di Konawe Selatan dapat tercapai.

"Juga dalam rangka mewujudkan Desa Maju Konawe Selatan Hebat, maka pemda melaksanakan 5 kluster pemenuhan hak-hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemamfaatan waktu luang serta kegiatan waktu khusus, selanjutnya hak perlindungan khusus," urainya.

Ia berharap, semua indikator SRA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi SRA, tapi dapat menjadi acuan bagi Kabupaten dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan SRA yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Yuliana juga menambahkan bahwa poin terpenting proses pengembangan SRA yaitu koordinasi yang harus terus ditingkatkan antara stakeholders dalam memenuhi hak setiap anak yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, karena anak adalah investasi besar di masa mendatang.

"Kewajiban kita bersama menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka menjadi modal pembangunan dan untuk itu peran seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya," katanya.

Sedangkan Ketua Panitia kegiatan, Hamid, melaporkan bahwa sosialisasi di selenggarakan sesuai UU Sisdiknas No 20 Tahun 2013 pasal 1 tentang pemenuhan hak pendidikan anak dan UU No 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang perlindungan anak yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan, juga menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah dan sebagai pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sekolah tentang penyelenggaraan dan pengembangan SRA.

Bertindak sebagai nara sumber sosialisasi di antaranya, Kadis Dikbud Konawe Selatan, Syaifudin, Perwakilan DP3A dan KB Provinsi Sultra, Arsyaidar Habri, yang di rangkaikan penandatanganan Deklarasi SRA oleh Kadis P3A, Kadis Dikbud Konawe Selatan dan Perwakilan Dinas P3A dan KB Prov Sultra bersama para Kepsek 50 sekolah dari berbagai tingkat.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024