Kendari (Antaranews Sultra) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap sindikat pencurian dan kekerasan (Curas) yang melakukan aksinya di beberapa kabupaten kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik, saat ekspos kasus di Kendari, Senin, mengatakan, sindikat tersebut kerap melakukan aksinya di Wilayah Sultra seperti Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka.

"Saat melalukan aksinya komplotan sindikat ini tidak melakukan secara bergelombol. Sindikat ini bekerja secara berdua dengan meminta bantuan persatu orang," katanya.

Dari hasil pengembangan sindikat itu, pihaknya berhasil mengungkap 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada tiga wilayah diantaranya Kendari tiga TKP, Kolaka 16 TKP dan selebihnya di Konawe.

Dikatakan, dindikat Curas itu dikomandoi oleh tersangka berinisil H alias G, dari hasil pengembangan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, tiga sepeda motor, serta sebuah senjata tajam jenis badik.

"Kemudian satu sindikat curas laigi dikomandoi oleh tersangka berinisial E, dalam melakukan aksinya modusnya hampir sama dengan sindikat H alas G. Melakukan pencurian dan kekerasan dengan melibatkan dua orang saja.

Dari sindikat yang dikomendasi E ini, saat dilakukan pengmebangan, kita temukan mereka melakukan pada 42 TKP dibeberpa kabupaten/kota.

"Barang bukti yang sudah kami amankan delapan handphone, kipas angin dan empat televisi," katanya.

Modus opersndi kata dia, pelaku melihat situasi rumah dalam keadaan kosong kemudian melakukan aksinya.

"Sebagian besar sindikat ini dengan cara membobol pintu dan jendela, lalu mengambil barang-barang berharga yang ada dirumah tersebut," katanya.

Dari dua sindikat itu, telah ditahan delapan tersangka di Tanahan Mapolda Sultra, kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sindikat curas ini diganjar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024