Kendari (Antaranews Sultra) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan garam ilegal di daerah itu.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombespol Wira Satya Triputra, di Kenari, Selasa, mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan 50 ton garam dari UD Kristal Garamindo di Kendari.

"Garam beryodium yang diamankan tersebut bermerek Cap Bangau Biru. Disebut ilegal karena tidak memiliki izin edar," katanya.

Dikatakan, dari pengungkapan kasus perdagangan garam ilegal tersebut telah diamankan satu tersangka yakni JM (40) yang merupakan pemilik UD Kristal Garamindo.

"Saat pemilik UD Kristal Garamindo ini dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan belum memiliki izin edar dari pihak yang berwenang yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan RI," katanya.

Karena tidak mampu menunjukan izin edar garam tersebut, maka Polda Sultra menyita seribu karung garam cap Bangau Biru tersebut dengan total berat 50 ton, termasuk satu unit kompresor dan alat-alat lainnya untuk pengemasan garam.

"Awal pengungkapan kasus itu pada Januari 2018 lalu. Personel Subdit I Ditreskrimsus mendapat informasi peredaran garam beryodium cap Bangau Biru di Kota Kendari. Selanjutnya dalam penelusuran pada 26 Januari 2018 ditemukan gudang di Baruga," katanya.

Menurut dia, karena perbuatannya itu maka JM dijerat dengan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidananya paling lama dua tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.



Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024