Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, Sultra, melayangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon bupati untuk menurunkan baliho yang sudah terpasang di beberapa jalan-jalan protokol daerah itu.
Komisioner KPU Kolaka, Hasnawati yang dikonfirmasi, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat sejak 12 Februari 2018 yang meminta menurunkan semua atribut alat peraga kampanye yang dipasang oleh masing-masing tim pemenangan paslon.
"Kita sudah menyurat secara resmi meminta menurunkan semua atribut paslon," katanya.
Menurutnya pemasangan alat peraga kampanye yang dikeluarkan oleh KPU sudah menentukan beberapa titik pemasangan baik dalam kota Kolaka hingga kecamatan dan desa.
Alat peraga kampanye kata dia yang akan terpasang nantinya disiapkan KPU dengan ketentuan setiap kecamatan akan diberikan masing-masing lima baliho berukuran besar kepada setiap tim pemenangan pasangan calon.
"Begitu juga pemasangan atribut kampanye lainnya KPU sudah menetapkan alokasi distribusi APK," ungkapnya.
Hasna juga menjelaskan setiap pasangan calon bisa membuat dan menambah jumlah APK sesuai dengan aturan dan kesepakatan pihak KPU termasuk penayangan pada media cetak.
"Kalau ada pasangan calon ingin menambah APK itu tidak dilarang hanya saja harus diketahui oleh pihak KPU," jelas mantan Panwas Kolaka itu.
Komisioner KPU Kolaka, Hasnawati yang dikonfirmasi, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat sejak 12 Februari 2018 yang meminta menurunkan semua atribut alat peraga kampanye yang dipasang oleh masing-masing tim pemenangan paslon.
"Kita sudah menyurat secara resmi meminta menurunkan semua atribut paslon," katanya.
Menurutnya pemasangan alat peraga kampanye yang dikeluarkan oleh KPU sudah menentukan beberapa titik pemasangan baik dalam kota Kolaka hingga kecamatan dan desa.
Alat peraga kampanye kata dia yang akan terpasang nantinya disiapkan KPU dengan ketentuan setiap kecamatan akan diberikan masing-masing lima baliho berukuran besar kepada setiap tim pemenangan pasangan calon.
"Begitu juga pemasangan atribut kampanye lainnya KPU sudah menetapkan alokasi distribusi APK," ungkapnya.
Hasna juga menjelaskan setiap pasangan calon bisa membuat dan menambah jumlah APK sesuai dengan aturan dan kesepakatan pihak KPU termasuk penayangan pada media cetak.
"Kalau ada pasangan calon ingin menambah APK itu tidak dilarang hanya saja harus diketahui oleh pihak KPU," jelas mantan Panwas Kolaka itu.