Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, Sultra, menggelar rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye pilkada bersama tim pemenangan masing-masing pasangan calon bupati serta pihak keamanan dari TNI dan Polri, Kamis.

Ketua KPU Kolaka, Lukman, yang memimpin rapat tersebut, mengatakan, jadwal kampanye pasangan calon diatur oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai prosedur kampanye dan pembagian zona.

"Rapat koordinasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat tahapan pilkada khususnya kampanye sudah mulai dilaksanakan," katanya.

Lukman mengimbau masing-masing tim pemenangan untuk mentaati semua aturan kampanye yang telah ditetapkan dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat.

Sementara Hasnawati salah satu komisioner KPU divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam rapat itu menjelaskan metode kampanye yang akan dilakukan oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Dalam pelaksanaan kampnye tiap paslon nantinya akan dilaksanakan selama 107 hari yang terbagi kampanye terbuka dan tertutup," katanya.

Begitu juga dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kata Hasna baik dalam bentuk baliho, pamflet dan umbul-umbul ditentukan oleh KPU sehingga bisa tertata dengan baik.

Meskipun demikian lanjut mantan Panwas Kolaka itu, ada beberapa wilayah yang dilarang untuk pemasangan pamfelt dan stiker pasangan calon di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah.

"Selain itu lembaga pendidikan baik gedung dan sekolah, jalan protokol, sarana dan prasarana pubik, taman dan pohon dilarang terpasang stiker calon," ungkap Hasna.

Pewarta : Darwis Sarkini
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024