Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendaftarkan sebanyak 1.136 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer pemkot sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Indra Muhammad pada penandatanganan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kendari, Senin, mengatakan tenaga norer tersebut berasal dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Ada yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sebanyak 551 orang, Dinas Pemadaman (Damkar) Kota Kendari sebanyak 217 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 358 orang dan administrasi Sumber Daya Alam (SDA) 10 orang," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki perhatian dan kepedulian besar pada kesejahteraan dan keselamatan para pekerja atau pegawai non-ASN tersebut.
"Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi masing-masing memiliki risiko yang tinggi sehingga pemerintah memberikan perhatian khusus dengan cara memberikan jaminan sosial," katanya.
Dikatakannya, dari empat program perlindungan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah Kendari hanya menanggung atau mendaftarkan untuk dua program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno mengapresiasi kepedulian pemerintah Kendari kepada tenaga honorer di kota itu dengan cara mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Indra Muhammad pada penandatanganan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kendari, Senin, mengatakan tenaga norer tersebut berasal dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Ada yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sebanyak 551 orang, Dinas Pemadaman (Damkar) Kota Kendari sebanyak 217 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 358 orang dan administrasi Sumber Daya Alam (SDA) 10 orang," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki perhatian dan kepedulian besar pada kesejahteraan dan keselamatan para pekerja atau pegawai non-ASN tersebut.
"Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi masing-masing memiliki risiko yang tinggi sehingga pemerintah memberikan perhatian khusus dengan cara memberikan jaminan sosial," katanya.
Dikatakannya, dari empat program perlindungan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah Kendari hanya menanggung atau mendaftarkan untuk dua program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno mengapresiasi kepedulian pemerintah Kendari kepada tenaga honorer di kota itu dengan cara mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.