Kolaka (Antaranews Sultra) - Berkas dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yakni Ahmad Safei-Muhammad Jayadin bersama Asmani Arif-Syahrul Beddu memenuhi syarat pencalonan.

Komisioner KPU Kolaka, Aidil Adha yang dikonfirmasi, Jumat, mengatakan meskipun berkas persyaratan kedua pasangan itu memenuhi persyaratan, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi bagi pasangan calon Asmani Arif-Syahrul Beddu.

"Pasangan dengan tagline " Berani" ini masih harus menyiapkan dokumen pengunduran diri baik sebagai PNS maupun anggota DPRD Provinsi Sultra," katanya.

Menurutnya surat keterangan pengunduran diri Asmani Arif sudah harus diterima KPU lima hari setelah ditetapkan sebagai calon begitu juga dengan wakilnya Syahrul Beddu.

Setelah ada surat keterangan pengunduran diri, lanjut Aidil, surat keputusan pengunduran diri sudah harus diterima terhitung 30 hari sebelum masa pemilihan Bupati.

"Kalau surat keterangan pengunduran diri masih dalam proses pengurusan harus kita terima sesudah ditetapkan sebagi Cabup dan Cawabup Kolaka," ungkapnya.

Seperti diwartakan sebelumnya kedua pasangan yang akan barang pada Pilkada Kolaka 27 Juni 2018 mendatang masing-masing diusung oleh koalisi partai politik.

? ? ? Pasangan Asmani Arif-Syahrul Beddu diusung partai PKS dan Golkar yang memiliki jumlah enam kursi di parlemen sementara pasangan petahana Ahmad Safei-Muhammad Jayadin diusung partai?PAN, Gerindra, PPP, PDI-P, Hanura. PBB, PKB, PKPI, Nasdem dan Demokrat yang memiliki 24 kursi di parlemen.

Pewarta : Darwis Sarkini
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024