Kendari (Antaranews Sultra) - Pasangan Asrun-Hugua resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara di Komisi Pemilihan Umum setempat, Senin.
Rombongan Asrun-Hugua yang datang ke KPU Sultra sekitar 10.30 waktu setempat langsung disambut dengan tarian, selanjutnya oleh Ketua KPU Sultra Hidayatulah bersama anggotanya, yakni Iwan Rompo, Abdul Natsir Muthalib, Tina Dian Ekawati dan Andi Hasbudin.
Saat mendaftar Asrun-Hugua diiringi pengurus tujuh koalisi partai politik yakni PAN, PKS, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB dan PPP.
Setelah diverifikasi dukungan administrasi hanya lima partai yang bisa diterima oleh KPU sebagai partai pengusung yakni PAN, PKS, PDIP, Hanura dan Gerindra yang ditunjukkan dengan formulir B1.KWK dan tanda tangan ketua dan sekretaris pengurus provinsi.
"Sementara PKB dan PPP, dukungannya dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat secara administrasi sehingga ditolak oleh KPU," kata Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo.
Iwan menjelaskan, alasan tidak menerima usungan PPP karena Ketua DPW PPP Sultra Rasyid Sawal tidak hadir untuk bertandatangan. Yang hadir hanya Sekretaris DPW PPP Sultra Ikhsan Rifani.
"Rekomendasi dari pusat sudah ada yang dibuktikan dengan formulir B1.KWK, tetapi tidak hadir ketua DPW PPP Sultra untuk bertanda tangan," katanya.
Sementara PKB, kata Iwan, meskipun hadir ketua DPW dan Sekretaris DPD PKB Sultra dalam pendaftaran itu tetapi mereka belum memegang surat rekomendasi dari pusat dalam bentuk B1.KWK.
Dikatakan, meskipun tidak mendapat dukungan administrasi dari PKB dan PPP namun dengan lima partai yang mendukung Asrun-Hugua sudah melebihi syarat minimal untuk satu pasangan calon yakni 9 kursi di DPRD Sultra.
"PAN memiliki sembilan kursi, PKS lima kursi, PDIP lima kursi, Hanura tiga kursi dan Gerindra empat kursi dengan total 26 kursi," katanya.
Rombongan Asrun-Hugua yang datang ke KPU Sultra sekitar 10.30 waktu setempat langsung disambut dengan tarian, selanjutnya oleh Ketua KPU Sultra Hidayatulah bersama anggotanya, yakni Iwan Rompo, Abdul Natsir Muthalib, Tina Dian Ekawati dan Andi Hasbudin.
Saat mendaftar Asrun-Hugua diiringi pengurus tujuh koalisi partai politik yakni PAN, PKS, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB dan PPP.
Setelah diverifikasi dukungan administrasi hanya lima partai yang bisa diterima oleh KPU sebagai partai pengusung yakni PAN, PKS, PDIP, Hanura dan Gerindra yang ditunjukkan dengan formulir B1.KWK dan tanda tangan ketua dan sekretaris pengurus provinsi.
"Sementara PKB dan PPP, dukungannya dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat secara administrasi sehingga ditolak oleh KPU," kata Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo.
Iwan menjelaskan, alasan tidak menerima usungan PPP karena Ketua DPW PPP Sultra Rasyid Sawal tidak hadir untuk bertandatangan. Yang hadir hanya Sekretaris DPW PPP Sultra Ikhsan Rifani.
"Rekomendasi dari pusat sudah ada yang dibuktikan dengan formulir B1.KWK, tetapi tidak hadir ketua DPW PPP Sultra untuk bertanda tangan," katanya.
Sementara PKB, kata Iwan, meskipun hadir ketua DPW dan Sekretaris DPD PKB Sultra dalam pendaftaran itu tetapi mereka belum memegang surat rekomendasi dari pusat dalam bentuk B1.KWK.
Dikatakan, meskipun tidak mendapat dukungan administrasi dari PKB dan PPP namun dengan lima partai yang mendukung Asrun-Hugua sudah melebihi syarat minimal untuk satu pasangan calon yakni 9 kursi di DPRD Sultra.
"PAN memiliki sembilan kursi, PKS lima kursi, PDIP lima kursi, Hanura tiga kursi dan Gerindra empat kursi dengan total 26 kursi," katanya.