Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak 2018 dengan sejumlah pihak terkait, berlangsung pada salah satu hotel di Kendari, Jumat.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Oleh Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, dengan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sultra, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra, ketua BNNP Sultra dan Ketua Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia (Himpsi) Sultra.

Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani berbagai pihak terkait tersebut, menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota akan dilakukan terpusat di Rumah Sakit Umum Bahteramas Sultra.

"Semua calon kepala daerah baik di kabupaten dan kota termasuk calon gubernur tempat pemeriksaan satu rumah sakit," katanya.

Hidayatullah menjelaskan, pemeriksaan kesehatan pada pilkada serentak tahun ini, standar rumah sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan sudah ditentukan.

"Keputusan KPU disebutkan bahwa rumah sakit tempat pemeriksaan itu harus tipe A dan di provinsi. Jika tidak ada rumah sakit bertipe A, maka dilakukan di rumah sakit tipe B," katanya.

Disebutkan, saat ini di Sultra hanya satu rumah sakit bertipe B yakni RSUD Bahteramas Sultra, sehingga rekomendasi pemeriksaan kesehatan calon di rumah sakit tersebut.

Tim pemeriksa kata Hidayatullah, yakni terdiri dari tim dokter, BNNP dan pihak psikolog.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024