Kendari, Antara Sultra - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, mengatakan tindak kriminal atau kejahatan di daerah itu sepanjang 2017 menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya.

"Sepanjang 2017 ini gangguan Kamtibmas sebanyak 6.141 kasus sedangkan, pada 2016 sebanyak 7.252 kasus," kata Andap, saat memberi keterangan pers di Mapolda Sultra, Jumat.

Dikatakan, prosentase penurunannya mencapai 15 persen atau terjadi penurunan angka gangguan Kamtibmas sebanyak 1.117 kasus dari 2016 ke 2017.

"Jumlah tindak pidana atau JTP untuk tahun 2017 tersebut terdiri kejahatan konvensional 5.247 kasus dengan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 3.107 kasus, kejahatan trans nasional sebanyak 649 kasus dengan JPTP 384 kasus," katanya.

Selanjutnya kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 38 kasus dengan JPTP sebanyak 20 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 37 kasus dengan JPTP tujuh kasus.

"Jadi prosentase tingkat penyelesaian tindak pidana dari semua tindak pidana mencapai 60 persen atau 3.654 kasus dari 6.141 kasus yang terjadi selama 2017," katanya.

Menurut Andap, meskipun secara kuantitas jumlah tindak pidana yang terhadi 2017 menurun, tetapi secara kualitas meningkat karena jumlah barang bukti dan tersangka meningkat.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024