Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau warga daerah itu lakukan perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Ismail Laliasa, di Kendari, Sabtu, mengatakan warga Sultra wajib KTP saat ini 1,8 juta jiwa.

"Dari jumlah wajib KTP Sultra tersebut, yang sudah lakukan perekaman sebanyak 1,4 juta jiwa dan yang belum merekam e-KTP sebanyak 349 ribu jiwa," katanya.

Ia mengatakan, jumlah itu masih tergolong banyak dibanding dengan lamanya waktu yang telah diberikan kepada masyarakat untuk lakukan perekaman.

"Pemerintah terus mendorong kesadaran warga untuk lakukan perekaman e-KTP karena demi kepentingan dan kebutuhan mereka," katanya.

Ia merinci, warga yang sudah merekam itu terdiri untuk Kabupaten Kolaka sebanyak130 ribu jiwa, Konawe 156 ribu jiwa, Muna 120 ribu jiwa, Buton 60 ribu jiwa, Konawe Selatan 176 ribu jiwa.

"Konawe Kepulauan 18 ribu jiwa, Muna Barat 32 ribu jiwa, Buton Tengah 57 ribu jiwa, Buten Selatan 45 ribu jiwa, Kota Kendari 196 ribu jiwa dan Kota Baubau 108 ribu jiwa," katanya.

Kemudian, Kabupaten Bombana 58 ribu, Wakatobi 68 ribu jiwa, Kolaka Utara 77 ribu jiwa, Konawe Utara 35 ribu jiwa, Buton Utara 39 ribu jiwa, Kolaka Timur 69 ribu jiwa.

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024