Kendari,  Antara Sultra - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Sulawesi Tenggara menggalar rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat antinarkoba di instansi pemerintah, Selasa (19/12).
    
Rilis BNNP Sultra yang diterima di Kendari, Kamis, menyebutkan, rapat tersebut dihadiri oleh 15 orang peserta dari instansi Pemerintah Kota Kendari yang sebelumnya telah pernah mengikuti kegiatan advokasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diselenggarakan oleh Bidang P2M BNNP Sultra.
     
Sebelum acara kegiatan dimulai, peserta yang hadir pada saat registrasi diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan tes urine narkoba. Hasilnya, seluruh peserta yang hadir dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat BNNP Sultra tersebut dibuka Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs. Bambang Priyambadha, SH., MHum didampingi oleh Kepala Bidang P2M BNNP Sultra, Dra Hj. Harmawati, MKes.,Apt. Dan Kabag Umum, Alamsyah, S.Sos.,MSi.
     
Kepala BNNP Sultra berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan motivasi kepada instansi lain khususnya yang belum bergerak atau melaksanakan program Pemberdayaan masyarkat anti narkoba di lingkungan instansi masing-masing.
   
Dari evaluasi hasil pelaksanakan Advokasi dilakukan ke-25 instansi di Kota Kendari sepanjang 2017 diketahui hanya 11 Instansi yang telah melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di instansi masing-masing.
   
Sudah semestinya setiap instansi pemerintah melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan masing-masing sebab telah ada dasar hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut, beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Surat Edaran MenPan mengenai Pelaksanaan P4GN bagi ASN.

Pewarta : Hernawan W
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024