Kendari, Antara Sultra - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tina Nur Alam, mengajak masyarakat yang bekerja informal di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ikut menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Banyak sekali manfaatnya jika masyarakat pekerja ikut program BPJS Ketenagakerjaan karena mendapatkan perlindungan baik itu jaminan saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga jaminan pensiun," kata Tina Nur Alam saat sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Camat Abeli Kota Kendari, Rabu.

Tina mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya yang bekerja di perusahaan tetapi bisa secara mandiri.

"Sebagai anggota komisi IX DPR RI, maka sudah menjadi tanggungjawab saya untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat bisa membedakan yang mana BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata politisi PAN dapil Sultra itu.

Tina juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan agar intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk mereka yang bekerja di perusahaan sebagai buruh atau karyawan, atau pegawai pemerintah.

"Tetapi juga pekerja informal seperti pedagang pasar atau asisten rumah tangga, juga bisa mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Tina dihadapan sekitar 200 warga.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Nursalam, mengatakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Serta Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024