Kolaka,  Antara Sultra - Kepolisian Resort Kolaka menangkap seorang nelayan asal Kecamatan Pomalaa berinisial S yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan cara meledakan bom ikan.

Kasat Pol Airud Polres Kolaka AKP Amin Dahlan yang ditemui,Kamis mengatakan berdasarkan laporan masyarakat sekitar ada seseorang yang sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

 "Dari pengembangan kasus itu kita menangkap seorang nelayan inisial S dengan barang bukti 11 bom ikan yang siap digunakan," katanya.

Pelaku kata dia adalah warga desa Tambea kecamatan Pomalaa yang memang pekerjaannya dalam menangkap ikan selalu menggunakan bom di wilayah perairan itu.

Selain menangkap pelaku dan barang bukti bom ikan siap pakai,kepolisian juga mengamankan perahu milik pelaku serta barang bukti lainnya yang dilakukan saat beroperasi menangkap ikan.

"Kini tersangka masih diinterogasi polisi untuk dilakukan pengembangan kasus," kata Amin.



Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024