Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai lakukan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap lahan masyarakat di daerah itu.

Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah, dari Tirawuta Kolaka Timur, Selasa mengatakan, kegiatan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut sudah dimulai sejak Senin (16/10).

"Harapan kita seluruh aparatur dan masyarakat untuk memanfaatkan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya.

Bupati juga berharap kepada para camat, desa dan lurah, untuk menginventrisir tanah-tanah dan bangunan negara dan masyarakat yang belum terdaftar untuk didaftar agar mendapat alas hak alias sertifikat.

"PTSL ini merupakan program nasional yang harus dimanfaatkan karena hanya berlaku sampai akhir 2017 ini," katanya.

Menurut dia, saat ini pendaftaran tanah sudah menggunakan sistem digital yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun jika sudah terdaftar termasuk pemasangan patok.

"Dengan terdaftarnya tanah ini, maka manfaatnya antara lain memiliki kepastian hukum, memperkecil permasalahan dan bisa mendapat agunan," katanya.

Dijelaskan, dengan program tersebut, sudah saatnya masyarakat paham akan status hutan, tanah atau HGU.

"Dan sebagai pemerintah harus jeli menyampaikan jika semua itu sudah ada aturannya, sehingga masyarakat tidak asal mengklaim," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024