Kendari, Antara Sultra - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), La Ode Ida, mengatakan, Pemprov Sulawesi Tenggara harus tegas dan secepatnya melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) untuk menciutkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan milik PT Aneka Tambang (Antam) di Kabupaten Konawe Utara.

"Kalau sudah ada putusan MA itu, ada kewajiban fundamental pihak yang berwenang untuk megeksekusi putusan tersebut. Tidak ada jalan lain selain mengeksekusi," ujar La Ode Ida, melalui pesan WhatshApp yang diterima di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan, yang berwenang melakukan pembatalan atau penciutan itu adalah pemerintah provinsi, namun sebelum melakukan itu ada evaluasi namanya, dan itu ada dalam peraturan menteri, evaluasi sebelum melakukan penciutan.

Namun sejauh ini, kata mantan Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) itu mengatakan, hingga saat ini pemerintah dalam hal ini instansi teknis belum juga melakukan eksekusi sehingga yang dirugikan adalah PT Antam itu sendiri.

La Ode mengatakan, pemerintah Provinsi Sultra harus tegas dalam melaksanakan perintah MA. Sebab jikalau pemerintah provinsi tidak melaksanakan putusan MA maka bisa dikatakan mengabaikan putusan MA.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi tidak perlu berpiikir panjang, sebab jika dibiarkan berlangsung lama akan menimbulkan kerugian di pihak PT Antam TBk.

"Kerugian material itu perdata dan aapbila PT Antam menuntut maka perusahan yang sampai saat ini masih menjalankan aktivitas di atas lahan PT Antam harus membayar ganti rugi ke PT Antam," ungkapnya.

Sebelumnya, kepala Dinas ESDM Sultra, Burhanuddin membenarkan bahwa putusan MA memenangkan PT Antam dan IUP PT Antam harus diaktifkan kembali.

Untuk itu, menyelesaikan persoalan IUP tumpang tindih di lahan milik PT Antam di Kecamatan Molawe, Konawe Utara Pemerintah Provinsi tengah membentuk tim.

Ia menambahkan, perusahaan pemegang IUP yang tumpang tindih itu tercatat 13 perusahaan yakni CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James Armando Pundimad, PT Karya Murni Sejati 27, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya dan PT Wanagon Anoa Indonesia.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024