Kendari (Antara Sultra) - Polres Bombana dari Satuan Reserse Narkoba, Sat Intelkam dan Polsek setempat melakukan operasi penyidikan dan penggeledahan kamar kos di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana menciduk dua orang gadis pengedar obat PCC.
Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui pesan WhatsApp yang diterima di Kendari, Kamis mengungkapkan, kedua wanita pengangguran masing-masing berinisial "IA" (25) dan "SA" (28) itu telah disidik dan resmi menjadi tersangka.
Ia mengatakan, peristiwa itu terungkap bermula ketika polisi mengamankan "IA" pada senin 2 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 Wita. Saat penggeledahan, dari tangan IA, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir PCC. Kepada penyidik, IA mengaku mendapatkan obat PCC tersebut dari SA.
Hanya selang beberap menit kemudian, dari informasi IA, SA-pun turut ditangkap. Sayangnya, saat melakukan penggeledahan di rumah SA, aparat tidak menemukan barang bukti apapun.
"Tersangka SA mengaku telah menjual obat PCC sebanyak 400 butir atau setara dengan 40 strip. Dan, rutinitas tersebut sudah berjalan selama dua bulan lebih. Obat PCC ini diperoleh SA dari rekannya yang berada di Kendari," ujar Kapolres pengganti AKBP Bastari Harahap.
Ia mengatakan, tersangka IA mengaku telah membeli barang haram tersebut dari SA seharga Rp40.000. Rencananya, oleh IA, PCC tersebut akan dijual kembali kelangganannya senilai Rp50.000 per stripnya.
"Saat ini kami telah mendapatkan informasi terkait penyuplai obat tersebut. Sudah ketahuan. Secepatnya kami akan bertindak," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Polda Metro Jaya yang baru bertugas di Bombana kurang dari satu bulan itu.
Selain mengamankan 10 butir PCC, polisi juga turut menyita dua buah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp20.000.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 197 subsider 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui pesan WhatsApp yang diterima di Kendari, Kamis mengungkapkan, kedua wanita pengangguran masing-masing berinisial "IA" (25) dan "SA" (28) itu telah disidik dan resmi menjadi tersangka.
Ia mengatakan, peristiwa itu terungkap bermula ketika polisi mengamankan "IA" pada senin 2 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 Wita. Saat penggeledahan, dari tangan IA, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir PCC. Kepada penyidik, IA mengaku mendapatkan obat PCC tersebut dari SA.
Hanya selang beberap menit kemudian, dari informasi IA, SA-pun turut ditangkap. Sayangnya, saat melakukan penggeledahan di rumah SA, aparat tidak menemukan barang bukti apapun.
"Tersangka SA mengaku telah menjual obat PCC sebanyak 400 butir atau setara dengan 40 strip. Dan, rutinitas tersebut sudah berjalan selama dua bulan lebih. Obat PCC ini diperoleh SA dari rekannya yang berada di Kendari," ujar Kapolres pengganti AKBP Bastari Harahap.
Ia mengatakan, tersangka IA mengaku telah membeli barang haram tersebut dari SA seharga Rp40.000. Rencananya, oleh IA, PCC tersebut akan dijual kembali kelangganannya senilai Rp50.000 per stripnya.
"Saat ini kami telah mendapatkan informasi terkait penyuplai obat tersebut. Sudah ketahuan. Secepatnya kami akan bertindak," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Polda Metro Jaya yang baru bertugas di Bombana kurang dari satu bulan itu.
Selain mengamankan 10 butir PCC, polisi juga turut menyita dua buah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp20.000.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 197 subsider 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara.