Kendari (Antara Sultra) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, memusnahkan produk ilegal secara simbolis senilai Rp1,4 miliar di Kantor BPOM Kendari, Rabu.

Kepala BPOM Kendari Adilah Pababbari mengatakan, produk ilegal yang dimusnahkan terdiri 9.324 item berupa obat-obatan berupa Tramadol, Somadril, obat tradisional, kosmetik dan pangan yang diamankan sejak 2016 hingga pertengahan 2017.

"Item produk ilegal tersebut yakni obat sebanyak 1.435 item, kosmetik 6.535 item, obat tradisional 722 item, suplemen 11 item dan pangan 621 item," katanya.

Disebutkan, nilai ekonomis per item untuk obat Rp360 juta, kosmetik Rp599 juta, obat tradisional Rp222 juta, suplemen Rp 47 juta dan pangan Rp 256 juta dengan total Rp1,4 miliar.

Dikatakan, produk ilegal yang dimusnahkan tersebut disita dibeberapa tempat seperti apotik maupun pasar dan swalayan yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sultra.

"Jenis obat-obatan ini mereka dapat dari mobil kanvas. Kalau mobil kanvas ini sangat sulit untuk kita telusuri," katanya.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas bersama Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries, Kadis Kesehatan Kendari, Asrum Tombili, pihak BNNP Sultra, BNN Kota Kendari, Dinkes Kendari dan instansi terkait lainnya.

Pemusnahan ditandai dengan pembakaran sebagian jenis produk illegal dan sebagian lagi domuanahkan di TPA Sampah Puuwatu.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024