Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengingatkan para pengusaha perikanan atau pemilik kapal perikanan di kota itu agar mengasuransikan para anak buah kapal (AKB) yang dipekerjakan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kendari, Agus Salim Safarullah, di Kendari, Rabu, mengatakan program pemerintah yang mengansuransikan nelayan tidak untuk para ABK yang dipekerjakan oleh pengusana perikanan.
"Program pemerintah pusat itu hanya untuk para nelayan kecil yang dibantu untuk diikutkan atau dibayarkan premi asuransinya, sedangkan para ABK itu adalah tanggungjawab perusahaan perikanan yang mempekerjakan mereka," katanya.
Disebutkan, iuran atau premi asuransi nelayan per tahun hanya Rp175 ribu per orang sehingga ini dinilai tidak memberatkan bagi perusahaan untuk mengansuransikan ABK nya.
"Besaran premi asuransi itu tidak seberapa dibanding dengan resiko kecelakaan yang megancam ketika sedang melakukan aktivitas," katanya.
Menurutnya, setiap peserta asuransi nelayan akan mendapatkan santunan kecelakaan untuk nelayan akibat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan yakni santunan kematian sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, biaya pengobatan Rp20 juta.
"Atau skema kedua santunan kecelakaan saat di luar aktivitas penangkapan ikan. Santunan kematian alami Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta," katanya.
Dijelaskan, dengan asuransi ini maka akan meringankan beban para perusahaan perikanan ketika terjadi masalah terhadap para pekerjanya ketika sedang melakukan aktivitas melalut.
"Kalau para pemilik kapal di atas 50 gross tonnage (GT) sudah mengasuransikan ABK maka tidak akan pusing ketika misalnya terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan karena sudah ada santunan yang akan didapatkan ahli waris," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kendari, Agus Salim Safarullah, di Kendari, Rabu, mengatakan program pemerintah yang mengansuransikan nelayan tidak untuk para ABK yang dipekerjakan oleh pengusana perikanan.
"Program pemerintah pusat itu hanya untuk para nelayan kecil yang dibantu untuk diikutkan atau dibayarkan premi asuransinya, sedangkan para ABK itu adalah tanggungjawab perusahaan perikanan yang mempekerjakan mereka," katanya.
Disebutkan, iuran atau premi asuransi nelayan per tahun hanya Rp175 ribu per orang sehingga ini dinilai tidak memberatkan bagi perusahaan untuk mengansuransikan ABK nya.
"Besaran premi asuransi itu tidak seberapa dibanding dengan resiko kecelakaan yang megancam ketika sedang melakukan aktivitas," katanya.
Menurutnya, setiap peserta asuransi nelayan akan mendapatkan santunan kecelakaan untuk nelayan akibat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan yakni santunan kematian sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, biaya pengobatan Rp20 juta.
"Atau skema kedua santunan kecelakaan saat di luar aktivitas penangkapan ikan. Santunan kematian alami Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta," katanya.
Dijelaskan, dengan asuransi ini maka akan meringankan beban para perusahaan perikanan ketika terjadi masalah terhadap para pekerjanya ketika sedang melakukan aktivitas melalut.
"Kalau para pemilik kapal di atas 50 gross tonnage (GT) sudah mengasuransikan ABK maka tidak akan pusing ketika misalnya terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan karena sudah ada santunan yang akan didapatkan ahli waris," katanya.