Kendari, Antara Sultra - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan santunan sebesar Rp148 juta kepada salah seorang karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Alm Armada yang meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

Santunan itu diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno, didampingi Ketua Ikatanan Istri Karyawan (IIK) Lily Saus, kepada ahli waris alm Armada yakni Sri Wahyu Apriani, kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Jumat.

"Santunan itu merupakan wujud dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada seluruh anggotanya," katanya.

Menurut La Uno, untuk kasus tersebut, Armada meninggal dunia karena sakit. Armada sebelumnya mengikuti program Jaminan Kematian (JKM), maka ahli waris diberikan santunan senilai Rp24 juta.

"Selain itu, dia juga diberikan beasiswa untuk satu orang anaknya senilai Rp12 juta. Almarhum juga mempunyai Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp112 juta. Sehingga total yang kami berikan kepada ahli waris adalah Rp148 juta," katanya.

Sementara itu, Lily Saus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang pasti kepada tenaga kerja baik dari segala bentuk resiko kerja maupun tabungan dihari tua kelak.

"Olehnya itu, para istri harus memastikan suami untuk mengikuto program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sri Wahyu Apriani merasa bersyukur dan berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan bantuan dan beasiswa melalui santunan itu.

"Beasiswa diberikan kepada anak kami dan dukungan Bank BTN yang telah mengikut suami saya pada program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan bentuk asuransi tenaga kerja. Sehingga tenaga kerja dapat dilindungi dari segala resiko akibat kerja, dan memberikan santuan kepada ahli waris apabila meninggal dunia.

Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan yang dapat diambil apabila memasuki hari tua atau setelah satu bulan satu hari berhenti bekerja. Dan terakhir, Jaminan Pensiun (JP) merupakan bentuk manfaat pasti yang dapat diterima setiap bulan setelah tenaga kerja memasuki usia pensiun.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024