Baubau (Antara Sultra) - Seorang nara pidana teroris Poso Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ikhsan Maulana alias Papa Kembar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah sebelumnya berstatus warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat, tetapi selama ini dititipkan di Mako Brimob.

Terpidana yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri itu Jakarta telah menjalani hukuman setahun lebih.

Menurut Kepala Lapas Baubau, Wahyu Prasetio, di Baubau, Kamis, sebelum dipindahkan ke Lapas Baubau, Ikhsan Maulana telah melalui pemeriksaan kejiwaan dari psikolog Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sehingga kemungkinan membuat masalah saat dibaurkan dengan napi lain cukup kecil.

"Biar tidak jadi tanda tanya masyarakat di Baubau, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tingkat radikalismenya bisa dibilang sudah rendah, dibuktikan dari hasil asesmen dari psikolog PPT," ujarnya.

Di dalam Lapas, Ikhsan ditempatkan bersama napi lain karena Lapas Baubau tidak memiliki sel khusus yang bisa dihuni satu orang.

"Tetap akan digabung dengan napi yang lain. Di Lapas Baubau ini tidak memungkinkan untuk kita pisah-pisah, semuanya kamar besar, tidak ada blok khusus satu orang," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini Lapas Baubau telah menampung dua terpidana terorisme, yakni Abdul Hadip alias Aco Bambu dan Ikhsan Maulana yang merupakan sama-sama jaringan teroris Santoso di Poso Sulawesi Tengah.

"Tambah yang satu ini, jadi sekarang sudah dua orang napi teroris di Lapas Baubau," ujarnya.

Pewarta : yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024