Kendari, Antara Sultra - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mendorong pemanfaatan dana desa (DD) untuk program-program produktif.
Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Dr Gunalan AP, saat menjadi pembicara di Forum Jurnalis Sultra, di Kendari, Rabu, mengatakan pada beberapa daerah sudah ada desa yang berhasil memanfaatkan DD untuk program-progam produktif.
"Salah satunya di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menggunakan DD untuk produksi dan pengembangan beras merah melalui BUMDes," katanya.
Sementara di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah katanya, ada DD yang digunakan untuk mengelola penyewaan alat berat, yang hasilnya masuk kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Gunalan juga mengaku, bahwa penggunaan dana desa juga sering disalahgunakan para kepala desa.
"Sehingga tidak heran banyak kepala desa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum. Penyebabnya, oknum Kades membuat program di luar pedoman penggunaan dana desa yang telah disepakati," katanya.
Dijelaskan, selama ini kebanyakan dana desa penggunannya ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dana desa dialokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa. Saat ini, DD diprioritaskan untuk pembangunan embung, sarana olah raga, serta BUMDes," katanya.
Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Dr Gunalan AP, saat menjadi pembicara di Forum Jurnalis Sultra, di Kendari, Rabu, mengatakan pada beberapa daerah sudah ada desa yang berhasil memanfaatkan DD untuk program-progam produktif.
"Salah satunya di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menggunakan DD untuk produksi dan pengembangan beras merah melalui BUMDes," katanya.
Sementara di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah katanya, ada DD yang digunakan untuk mengelola penyewaan alat berat, yang hasilnya masuk kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Gunalan juga mengaku, bahwa penggunaan dana desa juga sering disalahgunakan para kepala desa.
"Sehingga tidak heran banyak kepala desa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum. Penyebabnya, oknum Kades membuat program di luar pedoman penggunaan dana desa yang telah disepakati," katanya.
Dijelaskan, selama ini kebanyakan dana desa penggunannya ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dana desa dialokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa. Saat ini, DD diprioritaskan untuk pembangunan embung, sarana olah raga, serta BUMDes," katanya.