Kendari (Antara Sultra) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengaku hingga kini sudah menerima sekitar 900 aduan terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa.

"Fakta di lapangan bahwa penggunaan dana desa juga sering disalahgunakan para kepala desa," kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Dr Gunalan AP saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Jurnalis Sultra di Kendari, Rabu.

Ia mengaku tidak heran banyak kepala desa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena penyalahgunaan dana desa.

"Penyebabnya, oknum Kades membuat program di luar pedoman penggunaan dana desa yang telah disepakati," katanya.

Dikatakan perhatian pemerintah pusat kepada desa-desa saat ini semakin besar, terbukti dengan penganggaran dana desa (DD) melalui APBN di Kemendes PDTT, yang semakin meningkat tiap tahun.

"Sejak tahun 2015 pemerintah pusat terus mengucurkan DD dengan nilai fantastis. Dari hanya Rp20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp120 triliun pada 2018 nanti," katanya.

Menurut dia pada 2015 lalu rata-rata dana desa yang diterima atau dikelola per desa sebesar Rp287 juta.

"Sedangkan pada 2018 nanti kalau dirata-ratakan bisa sampai Rp2,8 miliar per desa jika memenuhi syarat," katanya.

Ia berpesan agar semua pihak dari berbagai elemen masyarakat mengawasi penggunaan dana desa di daerahnya.

"Kami terbuka bagi publik yang ingin mengajukan aduan terkait temuan penyalahgunaan dana desa ini," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024