Kendari, Antara Sultra - Setiap kamar di Rumah Tahanan Negara Klas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, terpaksa dihuni sampai 15 orang tahanan dan narapidana.

Kepala Rutan Klas II A Kendari Andy Gunawan di Kendari, Selasa, mengatakan, sesuai ketentuan hunian kamar Rutan sebanyak tujuh orang, namun kamar yang tersedia tidak dapat menampung warga binaan sehingga setiap kamar diisi sampai 15 orang.

"Ya sesuai ketentuan setiap kamar diisi tujuh orang tetapi jumlah kamar dan warga binaan tidak seimbang maka harus dimaksimal. Warga binaan ikut mempertanyakan," kata Andi.

Saat ini, kata Andy, Rutan Klas II A Kendari menampung 569 orang, padahal kamar yang tersedia idealnya hanya dapat diperuntukkan 185 orang warga binaan.

"Setiap hari ada warga binaan yang meninggalkan Rutan karena sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan tetapi jumlah warga binaan yang masuk Rutan lebih banyak, khususnya status tahanan," ujarnya.

Rutan tidak mungkin menolak tahanan yang dikirim penyidik atau pun terdakwa yang dilimpahkan jaksa penuntut sehingga harus disiasati.

"Kondisi yang terbatas maka kolong ranjang pun harus dimanfaatkan untuk warga binaan. Tahanan tidak nyaman tetapi itulah kondisi," kata Andi.

Keluarga tahanan, Ahmad Sauri (38) mengatakan, kelebihan hunian kamar tahanan di Rutan Kendari patut mendapat perhatian karena menyiksa warga binaan.

"Tahanan maupun nara pidana adalah warga negara yang sedang menjalani proses hukum tetapi harus diperlakukan secara baik dalam tahanan," kata Ahmad.

Tetapi, kata dia, kalau setiap kamar sudah harus dihuni 15 orang, padahal idealnya tujuh maka dipastikan tidak layak.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024