Kendari, Antara Sultra - Sebanyak 101 narapidana (Napi) di Rumah tahanan (Rutan) kelas II A Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat remisi umum dalam rangkaian peringatan Proklmasi Kemerdakaan 17 Agustus 2017.

Dari jumlah tersebut, 93 narapidana di antaranya mendapat pengurangan sebagian hukuman, sedangkan delapan napi lainya, mendapat remisi umum langsung bebas.

Wali kota Kendari, Asrun, Jumat berpesan kepada para napi yang mendapat pengurangan hukuman, untuk tetap bersabar dan tawakal menerima sisa masa penahanan, dan tidak berbuat keonaran dalam rutan. Sedangkan napi yang sudah bebas agar berjanji tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan.

"Saya berharap kepada narapidana yang bebas, untuk berjanji pada diri sendiri dengan tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan," harap Wali Kota Kendari Asrun.

Lebih lanjut Asrun, bagi napi yang masih berada di dalam Rutan Kendari, tetap bersabar menjalani proses pembinaan dengan sebaik-baiknya, tanpa melakukan perbuatan yang dapat menghambat pemberian remisi.

"Kepada seluruh jajaran Rutan Kendari, saya juga berharap agar tetap menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus ihlas dan penuh dedikasi," tutupnya.

Sebelumnya, upacara penyerahan remisi (17/8), yang dihadiri wakil Wali Kota Kendari Musaddar Mappasomba, ketua DPRD Kota Kendari Syamsuddin Rahim serta jajaran muspida, para penghuni Rutan Kendari, memamerkan berbagai hasil karya menarik yang siap di pasarkan.

Dalam kesempatan itu, wali kota dan wakil wali kota juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran Rutan Kendari, bahwa kehadiran hari ini sebagai yang terkahir masa jabatanya selama dua periode memimpin Kota kendari, karena pada 2018 mendatang bukan lagi dirinya namun sudah wali kota baru.

"Atas nama pemerintah Kota Kendari, saya menyampaikan permohonan maaf bila selama dirinya memimpin daerah itu terdapat kehilapan dan kesalahan," ujarnya menutup.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024