Kendari, Antara Sultra - Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Sulawesi Tenggara, menyebutkan terdapat 1.163 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di provinsi ini.

Kepala Dinas Nakertrans Sultra, Saemu Alwi, di Kendari, Kamis, mengatakan, TKA tersebut dipekerjkan oleh 27 perusahaan yang tersebar di Sultra.

"Jumlah itu berdasarkan hasil tinjuan lapangan dengan melihat Izin Memperkejakan Tenaga Asing (IMTA) oleh perusahaan," kata Saemu.

Dari Jumlah tenaga kerja asing itu katanya, perusahaan yang paling banyak pekerjaan TKA terdapat di PT Virtue Dragin Nickel Industry (VDNI) sebanyak 536 orang.

"PT VDNI ini adalah perusahaan yang sedang dalam tahapan pembangunan pabrik smelter di Desa Morosi Kabupaten Konawe, dengan pekerja TKA berasal dari Tiongkok," katanya.

Ia menjelaskan, dalam persoalan tenaga kerja asing terkait pengawasannya dan untuk mengeluarkan TKA yang tidak sesuai aturan itu dilakukan Imigrasi terkait tujuan dam maksud dilihat dari dokumen-dokumennya.

"Sementara kami hanya bertanggung jawab untuk mengontrol perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja yang telah diberi izin oleh kementrian pusat dan bukan lagi per orang," katanya.

Ia mengaku, masih banyak kesalahpahaman masyarakat terhadap wewenang instansinya.

"Seolah-olah setiap TKA itu kami yang bertanggung jawab dalam penempatan per individunya. Padahal kami hanya bertanggung jawab untuk mengontrol atau mengawasi terhadap perusahaan yang mempkerjakan tenaga kerja yang diberi izin oleh Kementrian Tenaga Kerja Indonesia," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024