Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, mengelar kampanye dan pencanangan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kendari, Senin.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wali Kota Kendari Asrun, sejumlah pemimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Kendari, BPJS Kesehatan, Porkopimda, camat, dan lurah.
Asrun dalam sambutannya menyatakan, sesuai dalam undang-undang kesehatan dinyatakan sehat itu adalah suatu keadaan sehat jasmani dan rohani.
"Di sisi lain, sehat itu biasa diartikan sebuah investasi penting untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran sentral dalam upaya penanggulangan kemiskinan," katanya.
Seiring dengan perkembangan zaman, kata dia, kesehatan mengalami perubahan pola, tren penyakit terus meningkat baik penyakit menular maupun tidak menular.
"Sehingga masyarakat perlu menerapkan dan menjaga pola hidup bersih dan sehat," katanya.
Asrun mengatakan untuk penerapan Germas, pihaknya telah mengeluarkan regulasi berupa Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Germas dan SK Nomor 662 tentang Forum Germas Kota Kendari.
"Dengan regulasi itu maka masyarakat bisa menerapkan Germas dalam kesehariannya guna mengurangi angka penyakit yang ada di kota Kendari," kata dia.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wali Kota Kendari Asrun, sejumlah pemimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Kendari, BPJS Kesehatan, Porkopimda, camat, dan lurah.
Asrun dalam sambutannya menyatakan, sesuai dalam undang-undang kesehatan dinyatakan sehat itu adalah suatu keadaan sehat jasmani dan rohani.
"Di sisi lain, sehat itu biasa diartikan sebuah investasi penting untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran sentral dalam upaya penanggulangan kemiskinan," katanya.
Seiring dengan perkembangan zaman, kata dia, kesehatan mengalami perubahan pola, tren penyakit terus meningkat baik penyakit menular maupun tidak menular.
"Sehingga masyarakat perlu menerapkan dan menjaga pola hidup bersih dan sehat," katanya.
Asrun mengatakan untuk penerapan Germas, pihaknya telah mengeluarkan regulasi berupa Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Germas dan SK Nomor 662 tentang Forum Germas Kota Kendari.
"Dengan regulasi itu maka masyarakat bisa menerapkan Germas dalam kesehariannya guna mengurangi angka penyakit yang ada di kota Kendari," kata dia.