Kendari, Antara Sultra - Sebanyak 315 Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang sebelumnya ditugaskan di kabupaten dan kota Sulawesi Tenggara, resmi beralih status menjadi aparatur sipil negara pemerintah pusat.

Peralihan status PKB-PLKB yang tersebar di 17 kabupaten kota di Sultra tersebut resmi beralih status menjadi pegawai pusat ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima PKB/PLKB kabupaten kota dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat di Kantor Gubernur Sultra di Kendari, Senin.

Penangatanganan tersebut disaksikan oleh Sekda Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh, Deputi Adpin BKKBN Pusat Sugiyono, dan Kepala Perwakilan BKKBN Sultra Ali Ismail.

Selanjutnya para bupati, wakil bupati, ketua DPRD kabupaten kota, sekretaris daerah kabupaten kota, kepala dinas pengendalian penduduk dan KB kabupaten kota, dan para tenaga PKB/PLKB.

Persebaran tenaga PLKB dan PKB yang diserahkan kepusat tersebut yakni Kabupaten Bombana 23 orang, Buton Selatan 8 orang, buton Tengah 9 orang, Buton Utara 7 orang, Wakatobi 8 orang, Muna Barat 2 orang, Muna 24 orang, Konawe Utara 5 orang.

Kemudian Kabupaten Konawe Selatan 24 orang, Konawe Kepulauan 1 orang, Konawe 70 orang, KolakaUtara 26 orang, Kolaka Timur 8 orang, Kolaka 27 orang, Kota kendari 16 orang, Buton 15 orang dan Kota baubau 41 orang.

Sugiyono mengatakan, proses pengalihan PLKB-PKB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sekaligus implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

"Segala hak-hak PLKB/PKB baik terkait keuangan maupun kepegawaiannya masih menjadi kewajiban pemerintah daerah sampai dengan 31 Desember 2017 dan akan beralih ke BKKBN 1 Januari 2018," katanya.

Sekda Sultra, Lukman ABunawas dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pengalihan itu memberikan dampak positik bagi pemerintah daerah karena kedepan akan mengurangi pembebanan anggaran.

"Dengan beralihnya status PLKB dan PKB tersebut artinya mereka sudah dibiayai oleh pusat. Positifnya lagi karena aset prasarana yang telah didanai BKKBN selama ini di daerah tidak diambil dan tetap berada di daerah," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024