Kendari, Antara Sultra - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, mengatakan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kendari hanya untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan atau aduan terhadap penyertaan modal PDAM Kota Kendari di tahun 2011 serta pembangunan jalan lingkar luar yang menghubungkan jalan Budi Utomo dengan pelabuhan Bungkutoko.

"Sebenarnya, laporan terkait penyertaan modal di PDAM itu sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tetapi dua lembaga penegak hukum tidak menemukan ada permasalahan," kata Asrun di Kendari, Sabtu, menanggapi kedatangan KPK di Kendari beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, tuduhan atau aduan ke KPK terkait penyertaan modal Rp200 miliar tidak masuk akal karena APBD Kendari saja tidak pernah mencapai jumlah itu.

"Tudingan soal korupsi penyertaan modal Rp200 miliar pemerintah kota ke PDAM pada 2011, jumlah itu sangat besar dan tidak mungkin dianggarkan pemerintah kota sebesar itu," katyanya.

Asrun mengaku, sudah sudah menduga orang yang melapor atau menyamaikan aduan ke KPK itu adalah orang-orang terlapor terhadap penghilangan aset Pemkot Kendari.

"Terlapor penggelapan atau penghilangan aset Pemkot Kendari itu, saat ini sedang diproses di Kejaksaan. Karena mereka terlapor maka mereka cari puli (imbang) istilahnya. Ambil data-data sembarangan lalu melapor ke Kejaksaan dan Polda," katanya.

Dikatakan, mereka melapor ke Polda dan kejaksaan jauh sebelum Pilkada (2015), dan karena laporan itu mentah di Polda dan Kejaksaan maka orang-orang tersebut kemudian mendukung salah satu kandidat di Pemilihan Walikota Kendari 2017.

"Namun saat itu kalah dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta disaat yang sama pergi berdemo ke KPK dengan membawa dokumen yang sama seperti ketika melapor di Polda dan Kejati," katanya.

Untuk itu lanjut Asrun, ia tidak merasa khawatir dengan isu yang sedang dihembuskan oleh pihak-pihak tersebut.

"Makanya saya tidak punya kekhawatiran. Silahkan saja datang lihat kondisi dan fakta yang sebenarnya, mereka datang juga bukan datang menindak saya tapi mengklarifikasi laporan itu," katanya.

Asrun mengaku, dirinya tidak serta merta langsung jadi wali kota, tetapi terlebih dulu berpengalaman dibirokrasi dengan memegang proyek dan mengetahui tata kelola keuangan.

"Olehnya tidak mungkin akan memberikan uang dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke PDAM tanpa mengikut aturan. Aturan yang benar, boleh kita bantu penyertaan modal tetapi itu harus melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) kemudian kita bikinkan dulu perda (peraturan daerah) atas persetujuan DPRD baru kita alihkan ke sana (PDAM)," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024