Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingatkan agar dana desa di daerah itu dikelola sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Dalam setiap kesempatan kami selalu ingatkan para aparat desa agar pengelolaan dana itu berpedoman Perdes APBDes," kata wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim, di Kendari, Kamis.

Dikatakan, jumlah desa di Konawe Selatan sekitar Rp150 miliar untuk 336 desa yang tesebar di daerah itu.

"Untuk pencairan semester pertama ini sudah tuntas 100 persen, dan termasuk kabupaten yang cepat lakukan penyerapan dana desa," katanya.

Arsalim menegaskan pemerintah desa jangan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa tak sesuai dengan APBDes.

"Jangan sampai pemanfaatan dana desa ini tidak sesuai, apalagi jika tidak sesuai dengan APBDes," katanya.

Jika nantinya pelaksanaan kegiatan pebangunan tidak sesuai dengan peraturan katanya, bakal berpotensi terjadi temuan.

"Kami juga meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi, dan melaporkan jika terjadi penyelewengan," ujarnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024