Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Kota kendari, mendapat penghargaan "Pastika Parama" dari Kementerian Kesehatan terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Alamsyah Lotunani di Kendari, mengatakan penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Kendari yang telah dilaksanakan melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari tahun 2014.

"Dengan penerapan kawasan tanpa rokok ini, tentunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Kota Kendari untuk senantiasa membiasakan hidup sehat," katanya.

Dikatakan, penerapan kawasan tanpa rokok difasilitasi pemerintah seperti di kantor-kantor pelayanan, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat anak bermain.

"Sedangkan bagi para perokok, diberikan ruang khusus, sehingga meskipun mereka merokok, tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kendari, drg Rahminingrum mengatakan rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat dan lingkungan secara langsung maupun tidak langsung.

"Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan," katanya.

Dikatakan, penghargaan itu diterima dari Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek di Sleman Yogyakarta bersama pemda lain yang mendapatkan penghargaan tersebut.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024