Kolaka, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sultra, menetapkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2018 pada Januari mendatang.

Komisioner KPU Kolaka, Nur Ali yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna penyerahan tiga Raperda di gedung DPRD setempat, Kamis, mengatakan secara nasional pendaftaran calon bupati dan cawabup ditetapkan secara serentak.

"Karena ini merupakan Pilkada serentak maka tahapan pendaftarannya juga harus dilakukan secara serentak pada 8-10 Januari 2018," katanya.

Petunjuk teknis pelaksanaan, kata dia, tetap mengacu kepada peraturan KPU, apalagi pihak Pemerintah Kabupaten bersama KPU sudah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Menurutnya dengan selesainya penandatangan NPHD itu KPU akan segera melaksanakan tahapan Pilkada serentak selanjutnya dengan membuat petunjuk teknis.

"Petunjuk teknis yang dibuat ini nantinya tidak akan berbeda dengan PKPU yang ada karena Pilkada ini secara serentak," ungkap Nur Ali.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024