Kendari (Antara Sultra) - Sebanyak 848 orang narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sulawesi Tenggara diusulkan memperoleh remisi khusus keagamaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan narapidana yang menerima pengurangan hukuman sebanyak 847 orang dan narapidana penerima remisi yang langsung bebas sebanyak 1 orang.

"Narapidana yang memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain, menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai taat selama menjalani hukuman," kata Muslim.

Serangkaian Idul Fitri 1438 Hijriah tidak ada narapidana yang menerima remisi khusus susulan. Remisi khusus susulan adalah pengurangan hukuman bagi narapidana yang tidak sempat diberikan pada tahun 2016 karena belum dieksekusi jaksa penuntut umum.

Data Kemenkumham Sultra menyebutkan narapidana penerima remisi pada Lapas Kelas II A Kendari 299 orang, Lapas Kelas II A Baubau 218 orang, LPP Kelas III Kendari 12 orang, LPKA Kelas II Kendari 14 orang, Rutan Kelas II A Kendari 60 orang, Rutan Kelas II B Kolaka 108 orang, Rutan Kelas II B Raha 86 orang, dan Rutan Kelas II B Unaaha 51 orang.

Sedangkan jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Sultra per 19 Juni 2017 sebanyak 2.388 orang.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024