Kendari, Antara Sultra - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan praktik pungutan liar pada pelayanan publik sektor transportasi laut, udara maupun darat.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina di Kendari, Jumat, mengatakan pelaku pungutan liar tidak hanya petugas Perhubungan tetapi petugas dari institusi lainnya.

"Sepintas publik menyoroti bahwa pelaku pungutan liar di pelabuhan penyeberangan adalah oknum aparat Perhubungan, padahal mungkin saja instansi lain yang juga bertugas di wilayah pelabuhanan," kata Hado.

Pelayanan publik area kepelabuhanan terintegrasi dari instansi Perhubungan, Kepolisian, TNI Angkatan Laut, Polisi Perairan dan Udara, UPTD Karantina, Jasa Raharja dan lain lain.

Dinas Perhubungan selaku pemegang otoritas utama pelayanan publik di sektor kepelabuhanan sangat mendukung penertiban tarif pembayaran bagi penumpang.

"Tanpa disadari banyak pihak yang mengaku memiliki kewenangan dalam urusan pelabuhan penyeberangan. Buruknya lagi atas nama kewenangan diiringi dengan tarif pembayaran berdasarkan persepsi masing-masing. Ini meresahkan publik," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Dinas Perhubungan mengharapkan para pihak terkait agar duduk bersama mengatur atau menata regulasi yang mendasari tarif pembayaran.

"Silahkan dari instansi lain memungut tarif atau apa pun namanya di pelabuhan penyeberangan tetapi letakan dulu dasar hukumnya sehingga legal. Kalau tidak ada dasar hukumnya berarti pungutan liar," katanya.

Pelabuhan penyeberangan fery di Sultra, yakni Kolono - Labuan, Torobulu - Tampo, Bau Bau - Waara, Bau Bau - Sikeli, Rumbia- Kabaena, Kamaru - Wanci dan pelabuhan antarprovinsi Kolaka (Sultra) - Bajoe (Sulsel).

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024