Kendari, Antara Sultra - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengimbau pihak terkait agar pengangkatan kepala sekolah sekolah menengah umum sederajat bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Ketua PGRI Sultra Dr Halim Momo di Kendari, Senin, mengharapkan pengangkatan kepala sekolah berdasarkan kompetensi mereka sehingga menemukan sosok yang berkualitas.
"Biasanya pemilihan pejabat birokrasi, termasuk kepala sekolah ikut diwarnai informasi bayar membayar. Ini tidak boleh terjadi karena berdampak pada wibawa pemerintahan dan berpotensi menggagalkan pencapaian kualitas pendidikan," kata Halim yang juga dosen pada Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Para guru yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang kriteria pengangkatan guru dan kepala sekolah tidak tergiur iming-iming oknum yang menjanjikan jabatan.
Ia mengakui bahwa setiap orang dalam mengisi perjalanan hidupnya selalu mengharapkan yang terbaik, termasuk menerima amanah suatu jabatan.
Namun, diharapkan yang memberi amanah jabatan maupun yang menerima amanah jabatan berlandaskan kepantasan bukan karena nepotisme, kolusi dan korupsi.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Sainal Kamase mengatakan pengangkatan seseorang menjadi kepala sekolah memiliki mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
"Jangan mudah percaya isu yang tidak jelas asal usulnya. Yang benar pengangkatan kepala sekolah berdasarkan kompetensi mereka," kata Sainal.
Ia menambahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra terus mendata sumber daya guru untuk kepentingan memajukan pembangunan pendidikan
Ketua PGRI Sultra Dr Halim Momo di Kendari, Senin, mengharapkan pengangkatan kepala sekolah berdasarkan kompetensi mereka sehingga menemukan sosok yang berkualitas.
"Biasanya pemilihan pejabat birokrasi, termasuk kepala sekolah ikut diwarnai informasi bayar membayar. Ini tidak boleh terjadi karena berdampak pada wibawa pemerintahan dan berpotensi menggagalkan pencapaian kualitas pendidikan," kata Halim yang juga dosen pada Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Para guru yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang kriteria pengangkatan guru dan kepala sekolah tidak tergiur iming-iming oknum yang menjanjikan jabatan.
Ia mengakui bahwa setiap orang dalam mengisi perjalanan hidupnya selalu mengharapkan yang terbaik, termasuk menerima amanah suatu jabatan.
Namun, diharapkan yang memberi amanah jabatan maupun yang menerima amanah jabatan berlandaskan kepantasan bukan karena nepotisme, kolusi dan korupsi.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Sainal Kamase mengatakan pengangkatan seseorang menjadi kepala sekolah memiliki mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
"Jangan mudah percaya isu yang tidak jelas asal usulnya. Yang benar pengangkatan kepala sekolah berdasarkan kompetensi mereka," kata Sainal.
Ia menambahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra terus mendata sumber daya guru untuk kepentingan memajukan pembangunan pendidikan