Kendari, Antara Sultra - Tempat hiburan malam di Kota Kendari, Sultra, akan ditutup pada H-3 hingga H+3 pada saat Ramadhan 2017 ini.

Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) menyambut datangnya bulan Suci Ramadan 1438 hijriah tahun 2017.

Sekertaris Kota Kendari, Alamsyah Lotunani di Kendari, Selasa mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan kesejumlah pemilik usaha hiburan malam, salah satunya yakni kepada pengelola tempat karaoke atau rumah bernyanyi di Kota Kendari.

Data yang dihimpun mencatat, beberapa tempah hiburan malam di Kota Kendari di antaranya Inul Vista karaoke, Lyrik karaoke, Naff karaoke, Princes Syahrini karaoke, Diva karaoke, Tripple nine karaoke, Master Piece karaoke, Fan karoeko, serta sejumlah tempat hiburan lainnya.

Alamsyah Lotunani mengatakan, untuk menghormati bulan suci Ramadan, setiap tempat hiburan diwajibkan tutup sementara mulai dari H-3 dan H+3 Ramadhan.

"Surat edaran wali kota sudah telah dikirim dimasing-masing pemilik hiburan. Artinya dengan surat itu diharapkan pemilik usaha hiburan dapat memathui, sebab sejauh ini, saya melihat dalam praktiknya selalu lancar dan tidak ada masalah," ujar Sekda Kota Kendari.

Terkait untuk restoran dan rumah makan, Alamsyah meminta, untuk menutup menggunakan tirai. Tidak dilarang, tetapi bertujuan menghomati muslim yang berpuasa.

Ia berharap, tak ada organisasi masyarakat (ormas) yang anarkis melakukan razia terkait Ramadhan. Ormas lebih baik kerja sama dengan kita, melaporkan jika ada temuan seperti itu.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024