Kendari (Antara Sultra) - Kementerian Perdagangan memastikan penerapan harga eceran tertinggi untuk gula, minyak goreng, dan daging beku telah sesuai nota kesepakatan yang ditandatangani 4 April 2017 lalu pada ritek moderen di Kota Kendari.

Pantauan tersebut dilakukan Staf ahli Kementerian Perdagangan RI Bidang Perdagangan dan Jasa, Lasminingsih, meninjau penerapan HET tersebut di Hypermart Lippo Plaza Kendari, Selasa(16/5).

"Saya apresiasi kepada ritel modern di Kendari ini yang telah menerapkan HET untuk gula, minyak goreng, dan daging beku," kata Lasminingsi didampingi Kadisperindag Sultra, Sitti Saleha dan Kepala BI Sultra, Minot Purwahono dan para manejemen Hipermart Lippo Plaza Kendari.

Ia juga meminta kepada ritel tersebut agar menginformasikan harga eceran tertinggi tiga komoditas tersebut kepada masyarakat.

Dalam pantauan, Hypermart Lippo Plaza Kendari sudah menjual gula pasir dengan acuan Rp 12.500/kg.

Sementara daging beku dijual dengan harga Rp80 ribu per kilogram dan untuk minyak goreng kemasan sederhana, telah tersedia dan dijual pada harga Rp 11.000/liter dengan semua merek.

Dia menjelaskan, HET telah ditetapkan untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000/kg.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini katanya, Kemendag telah memfasilitasi penandatangan MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Selain itu Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) pada 4 April 2017 lalu. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024