Kendari, Antara Sultra - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI, diminta agar memisahkan Lembaga Khusus Pembinaan Anak atau LKPA dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Permintaan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Ny Hj Heny Handayani Latjinta di Kendari, Rabu.

"Saya baru kembali dari Jakarta, bertemu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum-HAM. Dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan permintaan resmi DPRD Kota Kendari agar lokasi LKPA dan Lapas dipisahkan," katanya.

Menurut dia, DPRD Kota Kendari melalui Komisi I menyampaikan permintaan tersebut karena menilai keberbadaan LKPA Kendari yang berada di dalam kawasan Lapas Klas IIA Kendari belum mencerminkan lembaga yang melindungi hak-hak anak.

Sejatinya, kata dia, LKPA merti dibangun terpisah dengan Lapas dan bangunan tempat anak-anak menjalani pembinaan dibuat berbeda dengan bangunan Lapas.

"Kami DPRD Kendari menilai LKPA Kendari dan Lapas Klas II A yang dibangun dalam satu kawasan, hanya dibedakan oleh pintu utama masuk ruangan sel," katanya.

Pada bangunan LKPA pintu utama masuk sel hanya menggunakan pintu biasa tanpa gembok, sedangkan Lapas menggunakan pintu terali besi yang dipasangi gembok.

"Secara kasat mata, itu yang kami lihat di Lapas Klas IIA Kendari dan LKPA. Makanya agar LKPA benar-benar melindungi hak-hak anak, maka LKPA dan Lapas harus dibangun terpisah," katanya.

Selain itu kata dia, bangunan LKPA juga tidak perlu dibuatkan pagar tembok keliling yang tinggi seperti pagar tempok Lapas. ***2***

(KR-ASA).

(T.KR-ASA/B/E001/E001) 10-05-2017 21:15:55

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024