Kendari (Antara Sultra) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan kepala daerah Kabupaten Bombana.

Majelis hakim MK memutuskan PSU di tujuh TPS pilkada Bombana tersebut melalui sidang pembacaan putusan sengketa pilkada Bombana digedung MK di Jakarta, Rabu.

"Alahmdullilah, sebagian gugatan yang kami mohonkan kepada majelis hakim MK dikabulkan," kata Ridwan Darwan, kuasa hukum pemohon sengketa pilkada Bombana pasangan Kasrah Jaru Munara/M Arfah melalui telepon dari Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dalam sengketa pilkada Bombana, pihaknya sebagai tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada majelis hikim untuk mendiskwalifikasi pasangan Tafdil/Johan Salim dan melakukan PSU di 53 TPS.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh materi gugatan dan mendengarkan keterangan saksi bersama barang bukti, majelis hakim hanya mengambulkan tuntutan melakukan PSU di tujuh TPS.

"Majelis hakim memerintahkan kepada KPU Bombana agar melaksanakan keputusan MK tersebut dan melaporkan hasilnya kepada MK," katanya.

Sebelumnya, Kasrah Jaru Munara sebagai penggugat sengketa pilkada Bombana mengaku optimistis gugagatnya dapat dapat dikabulkan oleh majelis hakim MK karena bukti-bukti kecurangan pilkada yang diajukan cukup kuat.

Berbagai kecurangan pilkada tersebut kata dia, dilengkapi dengan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu atau panwaslu Bombana berupa permintaan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang ditengarai telah terjadi kecurangan.

"KPU Bombana sebagai penyelenggara pilkada, tidak mengindahkan rekomendasi dari panwaslu Bombana tersebut. Makanya, kami sangat optimistis gugatan kami bisa dikabulkan majelis hakim MK," katanya.

Pemilihan bupati/wakil bupati Bombana periode 2017-2023 hanya diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati.

Pada rekapitulasi perhitungan suara di KPU, pasangan H Kasrah Jaru Munara/M Arfah, memperoleh suara sebanyak 39.727 suara, sedangkan pasangan H Tafdil/Johan Salim meraih suara sebanyak 40.993 suara.

Pewarta : Agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024