Unaaha (Antara Sultra) - Penyidik Narkoba Polres Konawe, Sultra, melimpahkan berkas perkara beserta tiga orang tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap .

Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi di Unaaha, Minggu, mengatakan tersangka memohon penangguhan penahanan tetapi tidak dikabulkan penyidik demi kelancaran penyidikan.

Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk mengabulkan atau menolak permohonan dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan tersangka.

"Kepolisian mengapresiasi cara-cara tersangka maupun pihak keluarga yang menggunakan hak sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Tersangka berinisial RT (41) bersama tersangka HS (32) dan JN (30) yang diciduk polisi atas keterlibatan dalam bisnis narkoba.

Polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu siap pakai yang dikemas dalam bungkusan plastik kecil sehingga meyakinkan untuk dilakukan penahanan sesaat setelah penangkapan.

"Tidak ada istilah menunggu hasil pemeriksaan 1 x 24 jam untuk penetapan tersangka maupun penahanan. Tersangka tertangkap tangan sehingga sudah memenuhi unsur terjadinya tindak pidana," kata Jemi.

Tersangka TR yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba oleh pengedar maupun tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya masuk target operasi pihak kepolisian.

"Sejak lama tersangka RT masuk target operasi namun selalu meloloskan diri dari penangkapan aparat. Jumat (3/1) sekitar pukul 17:00 Wita di kediamannya Jl Lorong Jati, Kecamatan Unaaha, Konawe menjadi hari naas baginya," kata Kapolres Jemi.

Awalnya, tim satuan Narkoba Polres Konawe menciduk HS yang sehari-hari berstatus sebagai staf pada kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Konawe.

Tersangka HS kemudian menghubungi rekan bisnisnya JN dengan maksud meminta diantarkan paket sabu-sabu. Dalam waktu hitungan menit JN sudah tiba di halaman kantor BPN Unaaha dan tertangkap saat transaksi dengan tersangka HS.

Polisi menyita barang bukti untuk tersangka HS berupa satu paket sabu sabu seberat 0,27 gram yang digeledah di ruang penyimpanan arsip kantor BPN Unaaha.

Sedang barang bukti untuk tersangka JN yakni satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 Jo. pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024