Kendari (Antara Sultra) - Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang Abbas, mengatakan hingga saat ini Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Arsalim belum berhenti total sebagai PNS, karena proses awal yang tidak memenuhi aturan dan etika," kata Nur Endang di Kendari, Rabu.

Menurut dia, terdapat salah persepsi saat Arsalim pertama mengajukan pengunduran diri jelang Pilkada 2015 lalu.

"Saat itu Arsalim menyangka bahwa pengunduran diri itu diproses oleh pusat, ternyata kalau golongan 4B ke bawah itu adalah kewenangan gubernur," kata Endang.

Saat ini, kata Endang, pihaknya masih melakukan proses terhadap pemberhentian Arsalim sebagai PNS.

"Sebenarnya pada saat mengajukan ke BKD Sultra itu administrasinya cukup, namun batas waktu yang sangat kasip yakni pengunduran diri calon kepala daerah dari PNS, sedangkan calon kepala daerah lainnya sudah beberapa bulan sebelumnya memasukkan pengunduran dirinya di BKD," katanya.

Endang mengaku tidak mengetahui apakah gaji PNS masih dinikmati Arsalim atau tidak, karena yang bersangkutan tercatat sebagai PNS lingkup Kabupaten Konawe Selatan.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024